logo
×

Iklan

Sabtu, 18 November 2017

Komentar

Dokter Bisa Dipidana Bila Beri Keterangan Palsu soal Sakit Setya Novanto

Dokter Bisa Dipidana Bila Beri Keterangan Palsu soal Sakit Setya Novanto

DEMOKRASI - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, dokter rumah sakit yang merawat Setya Novanto bisa dipidana bila terbukti memberikan keterangan palsu terkait kesehatan Novanto.

"Tapi kalau terdapat keterangan dokter palsu maka dokternya harus dihukum duluan. karena dia telah beri keterangan palsu maka dokternya bisa dipidana," kata Mudzakir kepada rilis.id, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Hal ini perlu menjadi catatan sebab keterangan dokter menentukan proses penyidikan. Menurutnya bila setya Novanto benar dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan tidak bisa diambil keterangannya oleh penyidik. Bahkan juga tidak bisa ditahan.

"Contohnya misalnya sakit luka-Lukalecet ya sakit tapi sakitnya tidak bisa dijadikan halangan untuk diperiksa. Tapi kalau sakit sampe pusing tujuh keliling berdasarkan hasil CT scan maka kita harus terima bahwa itu memang enggak boleh diperiksa," paparnya.

Oleh karena itu menurutnya menjadi penting bila disertai dengan pemeriksaan oleh dokter independen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berujar, profesionalitas seorang dokter memang harus betul-betul diuji dalam kasus ini.

"Jadi saya kira uji profesionalisme dokter juga bahwa dia beri keterangan berdasarkan fakta atau tidak. Kalau dia beri keterangan sakit padahal yang bersangkutan tidak sakit nah itu artinya dokter memberi keterangan palsu," ungkapnya.

Lebih jauh terkait dengan pasal apa yang dapat memidanakan dokter, Mudzakir menjelaskan, hal itu tergantung dari tujuan pemberian keterangan palsu. Bila tujuannya untuk menolong Setya Novanto lepas dari jeratan hukum karena disuap, maka dokter tersebut bisa dikenakan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

"Selain bisa kena kode etik kedokteran dia juga bisa kena pasal pemberian keterangan palsu. Tapi bila tujuannya untuk menyelamatkan tersangka dari kasusnya maka dokter juga bisa kena pasal 21," paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto dipindahkan pada Jumat siang (17/11) ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diperiksa MRI.Menurut Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Novanto masih sakit parah akibat benturan di kepalanya saat kecelakaan.

Setya Novanto saat pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kalinya, juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Awalnya, Ia dikabarkan pingsan saat sedang berolahraga.Lalu Dokter mendiagnosisnya terkena penyakit vertigo, sakit ginjal, penyakit jantung, hingga tumor di tenggorokan. Tak hanya itu saja, Dia juga sempat melakukan operasi katerisasi jantung di Rumah Sakit Premier.

SUMBER
loading...