logo
×

Iklan

Jumat, 25 Agustus 2017

Komentar

Tony Timbun Uang Hasil Sogokan Senilai Rp 20 Miliar di Rumah Dinas

Tony Timbun Uang Hasil Sogokan Senilai Rp 20 Miliar di Rumah Dinas

DEMOKRASI - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) menimbun uang hasil sogokan dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) di rumah dinasnya di Jakarta. Uang sebesar Rp 20 miliar itu diduga kuat merupakan ‘pelicin’ perizinan pekerjaan pengerukkan Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan uang yang berhasil diamankan penyidik dari rumah dinas Tonny tersimpan dalam 33 tas. Uang itu dalam bentuk pecahan lima mata uang di antaranya, Dollar Amerika Serikat, Poundsterling, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Rupiah. KPK juga berhasil menyita empat kartu ATM Bank Mandiri.

“Rekening Bank Mandiri saldonya Rp 1,174 miliar, totalnya 20,74 miliar,” sebut Basaria dalam acara  temu Media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (24/8).

Tonny sendiri kata Basaria nampak bingung saat penyidik mencecarnya dengan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Bahkan, Tonny mengaku tidak mengetahui asal mauasal uang tersebut.

KPK sendiri hingga kini belum dapat merinci dari mana asal muasal uang yang ditimbun Tonny. Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan uang yang terdapat pada 33 tas tersebut.

“33 tas itu ini masih dalam proses, dari siapa saja dan dalam proyek apa saja. Ini belum dirinci untuk kasus mana saja,” jelas Basaria.

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan sasaran Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Rabu (23/8) lalu. Tonny ditangkap lantaran menerima uang sogokan dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui uang sogokan tersebut diberikan Adiputra terkait dengan perizinan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, diantaranya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, dengan bukti yang cukup KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima sogokan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Adiputra yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


SUMBER
loading...