
DEMOKRASI - Bupati Buton Samsu Umar Samiun resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata. Tetapi tak lama setelah prosesi pelantikan berlangsung, tampuk kepemimpinannya beralih kepada Wakil Bupati Buton La Bakrys sebagai Plt bupati.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran Samsu kini tengah telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada kasus sengketa pilkada.
“Bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt,” jelas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/8).
Proses pergantian ini sudah sesuai dengan standar dan prosedur pelantikan di Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014. Samsu dan La Bakry sendiri sebagai petahana yang telah memimpin Buton pada periode sebelumnya. Sedangkan Pelantikan dilakukan sebagai bentuk pengesahan kepemimpinan keduanya pada periode selanjutnya.
“Kita tidak mungkin memberhentikan bupati, sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik,” kata Sumarsono.
Sumarsono melanjutkan secara substansi Samsu sendiri secara otomatis nonaktif tetapi tidak secara administrasi lantaran masih harus melalui proses lanjutan. Kendato demikian, secara de facto, Samsu telah berhenti dari jabatannya karena telah ditahan dan digantikan wakil bupati sebagai Plt.
Pengukuhan La Bakry sebagai bupati definitif kata dia masih menunggu nomor perkara diterima dan surat keputusan pemberhentian Samsu.
“Pemberhentian tetapnya itu inkrah kalau proses hukum sudah selesai,” jelas Sumarsono.
Sebelumnya diberitakan Samsu sendiri telah didakwa melakukan suap terhadap Akil Mochtar guna memenangkan perkara sengketa pilkada di Buton pada 2011 di MK. Samsu disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER
