logo
×

Iklan

Selasa, 01 Januari 2019

Komentar

Bukan Tidak Mungkin Dana Korupsi Kementerian untuk Kampanye, Jokowi Harus Diseret

Bukan Tidak Mungkin Dana Korupsi Kementerian untuk Kampanye, Jokowi Harus Diseret

DEMOKRASI - Di penghujung tahu 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ‘kado’ pengungkapan kasus korupsi dan suap di lingkungan anak buah Joko Widodo (Jokowi).

Yakni di yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bukan tidak mungkin, aliran dana korupsi itu mengalir ke dana kampanye untuk Pilpres 2019 bagi calon presiden petahana, Joko Widodo.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Syafti Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (grup PojokSatu.id), Selasa (1/1/2019).

Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik KPK tak menutup mata jika memang melihat ada indikasi yang mengarah kesana.

Jika memang demikan adanya, maka tim kampanye, termasuk juga Joko Widodo juga harus diseret.

“Jika aliran dana kasus korupsi ini masuk ke anggaran untuk Pilpres, maka Jokowi harus diperiksa,” ujar Syafti.

Syafti menuturkan, sebagai penegak hukum, lembaga antirasuah itu pantang mundur dalam setiap penanganan perkara.

“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum the equality before the law,” tekan dia.

Termasuk jika kemudian kasus itu diduga berkaitan erat dengan penguasa.


“Makanya KPK harus bergerak cepat,” pungkas aktivis yang akrab disapa Uchok.

Untuk diketahui, kasus suap dan korupsi di Kemenpora RI diketahui penyaluran dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E.

Sementara sebagai penerima suap yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Sedangkan di Kementerian PUPR, diduga terkait sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) 2017-2018 untuk tanggap bencana di sejumlah daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih.

Juga Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.

Sementara yang diduga sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Selanjutnya PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

SUMBER
loading...