
DEMOKRASI - Kebijakan holdingisasi oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno melalui Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2016 telah merisaukan pubik, pasalnya kebijakan ini disinyalir sangat rentan dengan penyimpangan karena telah menghindari atau menghilangkan fungsi pengawasan dari lembaga legislatif.
Anggota Komisi VI DPR, Adang Daradjatun menjelaskan, dengan holding ini; beberapa perusahaan BUMN yang selama ini mendapat pengawasan langsung dari DPR, dimasukkan menjadi anak perusahaan hoding, padahal tegas Adang, dalam UU BUMN dinyatakan bahwa anak perusahaan bukan lagi merupakan perusahaan BUMN, dengan demikian beberapa perusahaan yang dimasukkan kedalam holding menjadi terhidar dari pengawasan DPR.
“Dampak dari hodingisasi, anak perusahaan BUMN, yang awalnya adalah BUMN yang dijadikan anak perusahaan BUMN holding, tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada negara (DPR),” kata Adang saat diskusi dengan tema ‘Jangan Jual BUMN’ di ruang Fraksi PKS, Senayan Jakarta, Rabu (6/12).
Lalu yang juga menjadi kejanggalan, sejak awal Menteri Rini terkesan tidak mau ada gangguan dari DPR. Dia ingin memastikan bahwa rencana holding berjalan lancar, karenanya dengan PP 72 yang ia susun tersebut menegaskan bahwa proses holding tidak butuh persetujuan lembaga legislatif.
Padahal berdasarkan UU BUMN, setiap penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara mesti dibahas melalui APBN.
“Penyertaan modal tanpa melalui pembahasan di APBN akan memberi kelesuasaan kepada pemerintah untuk memindahkan saham BUMN tanpa persetujuan DPR,” ujar dia.
Sementara pada saat bersamaan, Staf Ahli Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin yang saat ini diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) holding tambang menjelaskan bahwa tujuan holding untuk memperkuat modal usaha dan tidak memiliki maksud menjual BUMN.
“Holding ini untuk memperkuat perusahaan, tidak ada maksud menjual, bahkan holding ini untuk membeli,” kata dia
Namun Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyangga argumen Budi. Menurut Marwan, harus ada ketegasan hukum yang mengawas anak perusahaan hoding, mengingat kasus penjualan BUMN Indosat berakar dari adanya celah hukum yang kala itu belum mengatur kepemilikan saham BUMN.
“Harus menjadi pembelajaran, kejadian pada penjualan BUMN Indosat bukan hal medesak, ini berakar adanya celah hukum,” pungkas mantan karyawan Indosat itu.
SUMBER
