logo
×

Iklan

Sabtu, 18 November 2017

Komentar

Romli Atmasasmita: Tahan Setya Novanto, yang Rugi KPK

Romli Atmasasmita: Tahan Setya Novanto, yang Rugi KPK

DEMOKRASI - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, tidak ada alasan yang cukup untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Ia mengatakan, ketiga alasan seperti yang bersangkutan bakal melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan, tidak ditemui dari seorang Setya Novanto.

"Ketiga alasan itu tidak dipenuhi oleh Setya Novanto untuk alasan penahan. Jadi tidak ada alasan untuk penahanan," ujar Romli, Sabtu (18/11/2017).

"Dia (Setya Novanto) bagaimana dalam keadaan sakit. Dia bisa bergerak untuk mengatakan ada alasan penahanan, makanya ditangguhkan penahannya," kata Romli di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ia pun menyayangkan sikap KPK yang tetap menahan Setya Novanto, meski terbaring di rumah sakit.

"Sebenarnya enggak perlu. Awasi 24 jam dari polisi dan KPK. kan boleh saja diawasi. Kalau penahanan tidak perlu. Orang sakit, kok, tidak mungkin kabur. Jangankan mikirin dokumen, mikirin dirinya sendiri susah. Apalagi dia melakukan kejahatan lagi, jadi tidak perlu menahan, kecuali dia sehat walafiat, ya lain," papar Romli.

Romli mengatakan, istilah pembantaran yang disematkan pada penahanan Setya Novanto tidak ada dalam KUHP.
"Itu istilah pembantaran, tidak ada dalam KUHP. Adanya ditahan atau tidak, atau penangguhan penahanan pada rutan maupun rumah sakit," jelasnya.

Romli merasa apa yang dilakukan KPK untuk tetap menahan Setya Novanto, malah merugikan proses hukum yang dilakukan KPK.

"Malah merugikan. Begitu ditahan batas waktu 20 hari berlaku, kalau dia terus sakit bagaimana? Enggak bangun-bangun, rugi dong harus dibebaskan. Kalau sehat walafiat wajar penahanan 20 hari. Kalau sakit memang bisa ditentukan? Rugi waktu, periksa enggak bisa. Ditahan dengan batas waktu rugi KPK," beber Romli.

SUMBER
loading...