
DEMOKRASI - Banyak yang bertanya-tanya, laporan Setya Novanto atas dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang cepat diusut. Laporan dilakukan awal Oktober, dan awal November ini sudah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Kritikan bertubi-tubi datang ke Polri terkait penanganan kasus Novanto ini. Sedang Polri sendiri merasa laporan Novanto sudah ditangani sesuai prosedur.
"Ya kebetulan gini, kasus-kasus yang dilaporkan, kasus-kasus yang mudah. Jadi kalau kita bicara tentang segitiga pembuktian, ada bukti, ada saksi, ada pelapor, ada korban. Kalau seperti itu gampang diungkapnya," beber Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Ancol, Jakarta, Kamis (9/11).
Namun berbeda dengan kasus Novel Baswedan. Menurut dia, untuk kasus seperti Novel sudah ada gambarannya, tetapi mencari pelakunya susah.
"Jadi kita ingin partisipasi masyarakat juga, gambarnya seperti ini lho. Masyarakat sampai saat ini belum melaporkan ini tetangga saya, itu saudara, padahal sudah di dipasang tuh, jadi tidak ada perbedaan seperti itu. Tolong jangan diinikan, kalau wah ini pejabat negara terus ini (dimudahkan), enggak," beber dia.
SUMBER
