
DEMOKRASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengkritik hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut kesalehan seseorang tak membuat perilaku korupsi berkurang di negeri ini.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, tingkat religiusitas yang tetap berperilaku korup lebih didasari lemahnya tingkat keilmuan seseorang terhadap agama dan juga pendidikan. "Sehingga mereka yang dalam perilaku sehari-hari saleh, namun pondasi keilmuan kurang kuat, akan mudah goyah oleh keadaan dan sistem yang juga bobrok di negeri ini. Karena bukan rahasia bahwa perilaku korupsi di Indonesia sudah menggurita dan tersistem dengan masif," ujar Zainut kepada INDOPOS, Kamis (16/11).
Zainut menerangkan, dalam bahasa agama, keilmuan seseorang ada yang hanya sampai pikiran, ada pula yang sampai masuk ke dalam hati. Tingkat keilmuan yang hanya ada di pikiran (aspek kognitif) saja, akan berhenti pada tataran pengetahuan saja tanpa ada aspek pengamalan di dalamnya.
"Sedangkan keilmuan seseorang yang bisa sampai ke hati, akan terbentuk dalam sebuah karakter dan menjadi amaliyah yang akan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Jadi, menurut dia, dalam meneliti sikap dan perilaku seseorang dari segi agama tidak sesederhana metode survei yang dilakukan. Perlu beragam aspek dan situasi yang melingkupinya dan dijadikan pertimbangan dalam menyimpulkan sebuah fenomena yang terjadi. "Jadi tidak pada tempatnya kalau agama dijadikan alasan utama seseorang melakukan perilaku koruptif, seperti gratifikasi," ujarnya.
Ia menilai, penelitian LSI tersebut sangat menyesatkan dan sangat positivistic, karena metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan kuantitatif. Hal itu tidak bisa menggambarkan secara detail. Padahal, lanjutnya, religiusitas mempunyai beragam dimensi yang tidak bisa dilakukan oleh metode tersebut.
"Hanya ranah rasionalitas saja. Sedang agama menyangkut juga aspek hati atau rohani," demikian politisi PPP ini menerangkan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ICMI Andi Yuliani Paris. Menurut dia, korupsi jangan dikaitkan dengan agama mayoritas di Indonesia.
"Karena korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi di negara manapun yang mayoritas agama lain juga banyak terjadi. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh muslim," kata Andi juga kepada INDOPOS.
Andi yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menerangkan bahwa dirinya pernah menulis tentang etika aparatur dalam pelayanan publik. Dimana memang pelayanan publik di Indonesia sangat berpotensi ada penyalahgunaan oleh aparat.
"Ketika ada kesempatan si pemberi pelayanan dan calon penerima pelayanan bertemu maka potensi adanya pungli," ujarnya. Selain itu, adanya mental aparatur yang menganggap bahwa pelayanan yang diberikan bukan sesuatu yang gratis, sehingga kadang ada upaya tuk mempersulit tuk memberikan ruang untuk disogok.
"Disinilah revolusi mentalnya Pak Jokowi harus memprioritaskan pada aparat pelayanan public, misalnya kepolisian dan lembaga lainnya yang disebutkan di dalam survei LSI itu," tukasnya.
Sebelumnya, LSI menjelaskan bahwa bahwa tingginya tingkat religiusitas warga tak berdampak signifikan terhadap praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Temuan itu tercantum pada hasil survei yang dilakukan pada 16-22 Agustus lalu kepada 1.540 responden di 34 provinsi. Dari survei LSI, lebih dari separuh masyarakat muslim Indonesia memiliki tingkat kesalehan yang tinggi.
"Sebanyak 74,9 persen dari seluruh umat Islam di negara ini sangat atau cukup saleh. Namun, makna agama dan ritual yang dijalani hanya berhubungan signifikan dengan sikap mereka terhadap korupsi, tidak dengan perilaku korupsi," ujar Direktur Eksekutif LSI Kuskridho (Dodi) Ambardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, dalam surveinya LSI menemukan 30,4 persen responden menganggap wajar pemberian uang atau hadiah (gratifikasi) untuk memperlancar urusan dengan instansi pemerintah.
Responden yang anggap pemberian gratifikasi tidak wajar mencapai 63,2 persen. Pemberian gratifikasi kerap diberikan saat berurusan dengan polisi. Hasil survei LSI menunjukkan 40,4 persen responden yang pernah berurusan dengan polisi pasti sempat memberi uang atau hadiah kepada aparat.
Polisi juga disebut kerap meminta uang atau hadiah kepada masyarakat. Ada 46,1 persen responden yang mengaku pernah diminta gratifikasi oleh aparat.
Selain polisi, praktik korupsi sering terjadi saat masyarakat berhubungan dengan pihak pengadilan atau saat mengurus dokumen kependudukan.
Sebanyak 26,9 persen responden yang pernah mengurus dokumen kependudukan mengaku pernah diminta gratifikasi. Kemudian 39,6 persen responden yang sempat berurusan dengan pengadilan berkata pernah dimintai uang oleh pegawai dari sana.
SUMBER
