
DEMOKRASI - Sejumlah Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (10/11/2017). ILUNI UI mengajukan gugatan hukum ke PTUN atas dibungkamnya kebebasan berpendapat dan berserikat oleh negara.
Sebelumnya, Dalam surat Surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 Dirjen AHU Freedy Haris mengeluarkan surat pencabutan badan hukum berdasarkan Surat Rektor Universitas Indonesia Nomor: 840/UN2.R/OTL.01.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal keberatan atas organisasi masyarakat sebagai badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama alumni Universitas Indonesia dan Logo Univesitas Indonesia.
Selain berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU juga menyebutkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar pembubaran ILUNI UI. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah terbukti “membunuh” kebebasan berserikat Alumni UI. Kebebasan berserikat adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.
Melalui siaran persnya ILUNI UI menjelaskan bahwa Berdasarkan Statuta UI, Alumni UI bukan merupakan bagian dari civitas akademika. Namun, sebagai organisasi yang beranggotakan secara aktif para Alumni UI, kami selalu menjunjung tinggi motto UI: Veritas, Probitas, Justitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan). Dalam memahami Statuta UI, Organisasi Alumni merupakan organisasi yang terpisah dengan Universitas Indonesia.
“Oleh karena itu universitas tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam urusan internal organisasi Alumni yang dibentuk berdasarkan UU Keormasan” Kata Ima Soeriokoesoemo Ketua ILUNI UI melalui keterangan persnya
Berdasarkan hal tersebut ILUNI UI Badan Hukum meminta agar MenKumHAM untuk mengambil langkah-langkah yang tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Selain itu, ILUNI UI ajukan dua gugatan hukum ke PTUN.
“Pertama, MenKumHam harus tunduk pada UU Keormasan yang menjadi dasar dari pembentukan organisasi Alumni UI tersebut dengan mencabut kembali Surat Pencabutan tersebut di atas. ILUNI UI Badan Hukum tidak melanggar larangan yang terdapat dalam UU 17/2013 jo Perppu 2/2017, Kedua, Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Yasonna dan Dirjen AHU Kemenhankam Freedy Haris tersebut sebagai tindakan regime otoriter yang “membunuh” kehidupan berdemokrasi” ” Kata Ima
SUMBER
