logo
×

Iklan

Sabtu, 18 November 2017

Komentar

Koalisi LSM Laporkan Fredrich

Koalisi LSM Laporkan Fredrich

DEMOKRASI - KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan tim kuasa hukum Setya Novanto melakukan perintangan penyidikan kasus e-KTP. Ada 2 tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kita melaporkan dugaan obstruction of justice (perintangan proses hukum) yang dilakukan tim kuasa hukum Setya Novanto. Dan 2 yang sudah kita laporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Pertama, pelaporan 2 pimpinan dan 2 penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kepada wartawan di GEDUNG KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat kemarin

Kuasa hukum Novanto menganggap penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi putusan praperadilan. Padahal, menurut ICW, pemahaman seperti itu justru keliru karena bertentangan dengan hukum. Aturan MA menyatakan penegak hukum bisa mentersangkakan lagi seseorang yang lolos di praperadilan.

Sementara dalam poin laporan kedua, kuasa hukum Novanto juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari Presiden. Walau dalam landasan hukum Pasal 245 ayat (1) UU MD3 hal ini tepat, Kurnia menjelaskan, pada kasus Novanto otomatis gugur oleh ayat (3). Sebab korupsi tergolong tindak pidana khusus.

"Karena berdasarkan UU MD3 pemeriksaan sebagai saksi atau pun sebagai tersangka tidak harus izin Presiden karena ada poin di ayat (3) yang mengatakan kalau ayat (1) mengatakan harus izin Presiden, tidak berlaku kalau seseorang anggota DPR itu terkena tindak pidana khusus atau diancam hukuman seumur hidup," tutur Kurnia.

Saat melaporkan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari ICW, Kontras, YLBHI, LBH Pers, Gerakan Anti-Korupsi (GAK), dan berbagai organisasi lainnya ini juga membawa tumpukan kertas yang berisi bukti ucapan kuasa hukum Novanto. Ada pula bukti pelaporan terhadap Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta penyidik yang menangani kasus e-KTP Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam hal penetapan Pasal 21 UU Tipikor ini menurut Kurnia, KPK sudah menerapkan pada Anggota Komisi V DPR Markus Nari yang terseret dalam pusaran kasus sama.

Sebelumnya KPK juga sudah pernah menerima laporan serupa dari Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) yang melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Sekarang, bagi Kurnia, tinggal menunggu ketegasan KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, kita juga meminta KPK menyelidiki lebih lanjut laporan yang sudah kita sampaikan agar penggunaan Pasal 21 UU Tipikor bisa untuk menjerat demi mempercepat proses penanganan e-KTP," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berkata setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Namun tanpa mengabaikan aspek hukum di dalamnya.

"Laporan masyarakat tentu kita terima dan ditindaklanjuti dengan penelahaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta, peristiwa atau aspek hukumnya," kata Febri saat dihubungi lewat pesan singkat.

Lantas, bagaimana soal dugaan keterlibatan wartawan Metro TV,  Hilman Mattauch dalam menyembunyikan Setnov, belum ditanggapi serius oleh KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih konsen mengumpulkan bukti sevalid mungkin terkait korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.  Ihwal insiden kecelakaan tunggal kemarin,  pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Lakalantas Polda.

Saat ini,  kata Febri pihaknya belum begitu fokus terkait keterlibatan Hilman.  Pun demikian,  ia memastikan secara normatif bagi pihak yang sengaja merintangi pengusutan kasus ini,  akan dikenai sanksi hukum yang berlaku sesuai Pasal 21 tentang KPK.

"Tidak menutup kemungkinan akan kami panggil.  Kami akan berkoordinasi dengan Dirlantas, " ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK Jumat (17/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menetapkan status penahanan terhadap  Ketua DPR RI,  Setya Novanto. Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Setya Novanto dilakukan pada saat KPK memindahkan perawatan Setya Novanto ke RSCM. Setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan mobil.

"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 di rutan KPK," ucapnya.

SUMBER
loading...