logo
×

Iklan

Jumat, 17 November 2017

Komentar

Kapok Dipecundangi, KPK Kantongi Strategi Baru untuk Hadapi Praperadilan Setnov

Kapok Dipecundangi, KPK Kantongi Strategi Baru untuk Hadapi Praperadilan Setnov

DEMOKRASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tak ambil pusing dengan manuver Ketua DPR Setya Novanto yang kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka e-KTP.

Agus menganggap praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. ‎

‎"Ya enggak apa-apa. Itu kan prosedur yang biasa dilalui, jadi kami hadapi saja," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Agus mengaku memiliki strategi baru dalam menghadapi praperadilan Setnov agar tak kembali dipecundangi. Namun, saat disinggung strategi yang dimaksud, dia enggan membeberkannya.

"Mudah-mudahan kami punya dan enggak perlu dibuka di sini," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus berharap proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera diselesaikan. Ka‎renanya, dia meminta Setnov segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

"Sementara itu saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik," tutup Agus.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna memastikan kubu Setnov telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎

Permohonan itu didaftarkan pada Rabu ‎(15/11/2017) dan teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL‎.

SUMBER
loading...