
DEMOKRASI - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dinilai tidak becus mengurus sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu(TPST) Bantargebang. Bahkan, sejak dilakukan swakelola, pengelolaan sampah justru mengalami kemunduran.
"Pengelolaan amburadul dan bau sampah makin menyengat. Belum ada teknologi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Justru pengelolaan lebih baik ketika masih dipegang swasta," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah melalui pesan elektroniknya, Minggu (12/11).
Amir menyebutkan, pencemaran di lingkungan sekitar juga semakin meluas. Bau sampah melebar ke beberapa wilayah termasuk ke Pondok Gede, Cibubur, dan daerah lain yang berdekatan dengan TPST Bantargebang.
"Belum lagi air lindi dari TPST Bantargebang mengalir ke lingkungan warga, karena IPAS (instalasi pengolahan air sampah) tidak berfungsi maksimal," ujar Amir.
Hal lain yang disoroti Amir adalah pemborosan anggaran untuk kegiatan coper soil atau pengadaan tanah untuk menutup lapisan sampah.
Dalam proses lelang, Dinas Lingkungan Hidup memenangkan PT GXP yang menawar dengan harga Rp 9,85,350,000. Sementara pesaingnya, PT GTJ menyodorkan harga Rp 7,684,000,000.
"Penunjukan PT GXP terindikasi memboroskan anggaran lebih dari Rp 2 miliar," cetus Amir.
Dalam pelaksanaan coper soil Amir juga mengaku melihat kejanggalan. Pasalnya, PT GXP tidak langsung melakukan penyetrapan di atas tumpukan sampah, tetapi hanya ditumpuk pada lahan yang di samping areal tumpukan sampah. Lalu kemudian penyetrapannya dilakukan oleh PHL Dinas Lingkungan Hidup.
"Anehnya lagi tanah merah itu oleh PT GXP bukannya ditumpuk di atas tanah miliknya tapi ditumpuk di lahan milik keluarga R Sitorus," terang Amir.
Menurut Amir, hal bukan saja merugikan pemilik lahan, namun juga dapat menimbulkan masalah baru berupa kemungkinan adanya tuntutan pidana dan perdata dari pemilik lahan.
Selain itu, dari pengamatan lapangan ternyata tanah yang diadakan PT GXP tidak seluruhnya tanah merah tapi dicampur dengan tanah boncos.
Akibatnya bau busuk sampah bukannya dapat dihilangkan, malahan sebaliknya semakin menyeruak. Belum lagi serbuan lalat yang masuk sampai ke pemukiman warga sekitar Bantargebang.
Amir menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno untuk tidak begitu saja mempercayai laporan Dinas Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa kondisi TPST Bantargebang semakin kondusif.
Perlu diketahui, luas lahan TPST Bantargebang mencapai 110 hektare, yang terbagi lima zona. Namun, sejak 19 Juli 2016 lalu, Pemprov DKI telah mengambil alih pengolahan TPST Bantargebang yang sebelumnya dikelola pihak swasta dalam hal ini PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang menerapkan sistem sanitary landfill.
SUMBER
