logo
×

Iklan

Rabu, 11 Oktober 2017

Komentar

Viral! Fenomena Terciduknya Pemotor dengan Pelat Nomor Thailand

Viral! Fenomena Terciduknya Pemotor dengan Pelat Nomor Thailand
Motor berplat Thailand ditilang (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
DEMOKRASI - Pemotor yang ditilang polisi lantaran mengenakan pelat nomor Thailand jadi viral di media sosial. Setelah ramai diperbicangkan saat tertangkap razia di Banyumas, pelanggaran serupa kembali terjadi di Karawang.

Kasus yang terbaru di Karawang, Jawa Barat, melibatkan seorang pemotor perempuan. Dia saat ditindak tengah mengendarai Yamaha Mio.

Bila mengacu dari foto yang diunggah akun Instagram satlantas_karawang, perempuan itu mengendarai skutik Yamaha yang dimodifikasi dengan aliran Thailand look. Artinya, penggunaan pelat nomor tersebut digunakan untuk mendongkrak tampilan motor.

Berdasarkan penelusuran kumparan (kumparan.com), pelat nomor Thailand memang menjadi salah satu aksesori yang jadi buruan modifikator. Dalam beberapa situs dagang online aksesori ini dipatok dengan harga beragam.

Memodifikasi adalah hak setiap pengendara. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan lalu lintas yang perlu diperhatikan.



Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pemasangan pelat nomor diatur melalui Pasal 68  Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi Pasal 68  Undang Undang No. 22 Tahun 2009:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Artinya, tidak dimodifikasi dan diubah sebagaimana bentuk aslinya.

Kesalahan yang sering dilakukan 

Setiap pemotor tentu saja banyak yang tak mengindahkan aturan main tersebut. Faktanya, kita masih sering menemukan kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor yang sesuai standar. Kemudian, tak sedikit pula kendaraan yang tak dipasangi plat nomor (bisa patah, pemasangan yang miring).

Padahal, pelat nomor digunakan sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Di situ, tertulis kode wilayah, nomor registrasi, juga masa berlaku dari kendaraan bermotor. Ditegaskan melalui Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, pelat nomor yang tidak diterbitkan Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku.

Bunyi Pasal 39 Perkapolri 5/2012:
(1) TNKB  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  38  ayat  (1)  dibuat  dari  bahan  yang  mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur  pengaman  TNKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar  hijau,  tulisan  hitam  untuk  Ranmor  di  kawasan  perdagangan  bebas atau  (Free  Trade  Zone)  yang  mendapatkan fasilitas  pembebasan  bea  masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya

Jadi, mari kita cek kelengkapan pelat nomor kendaraan Anda. Jangan coba-coba melakukan modifikasi atau bahkan nekat menggantinya dengan plat nomor ilegal dengan alasan penampilan, ya!

SUMBER
loading...