
DEMOKRASI - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menerbitkan surat untuk DPRD agar membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, sehari setelah Menko Luhut Binsar Panjaitan secara resmi mencabut moratorium pembangunan pulau palsu di teluk ibu kota. Namun, menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), surat nomor 2054/-1.794.2 tanggal 6 Oktober 2017 yang diterbitkan Gubernur Djarot itu dianggap menutupi banyak fakta.
Perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata, menyatakan ada beberapa alasan pihaknya menyatakan demikian. Pertama, Surat Menko Luhut Nomor S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 dianggap tak relevan, karena yang bersangkutan tiada berwenang untuk menyatakan reklamasi bisa berlanjut. Kemudian, surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemenko Maritim sebelumnya pada 2016, memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi pengurukan lainnya.
"Selan itu, tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Selasa (10/10/2017). Padahal, menurut kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selain dampak buruk lingkungan, reklamasi pun bakal berefek terhadap kehidupan sosial ekonomi nelayan.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 92/K/TUN/LH/2017 tidak menghilangkan fakta masih ada proses pengadilan yang memeriksa gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap Gubernur DKI, penerbit izin pelaksanaan reklamasi. Ada tiga gugatan lingkungan hidup yang sedang berjalan antara nelayan dengan Gubernur DKI, yaitu terkait dengan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. "Dari tiga gugatan tersebut, menunjukkan bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan," katanya.
Ketiga, sambung Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Raperda RTRKS Pantura) dilakukan tertutup dan tak melibatkan masyarakat. Bahkan, konsultasi publik digelar sekali setelah kajian dilakukan dengan undangan disebar tanpa surat diterima peserta dan waktunya tak sampai 24 jam sebelum kegiatan serta tiada melampirkan dokumen yang dibahas.
"Banyak substansi yang tidak dipertimbangkan dalam KLHS. Dari mulai berbagai kajian dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Sehingga, tidak relevan KLHS dari Raperda RTRKS Pantura menjadi dasar dilanjutkannya dan sudah seharusnya KLHS diulang kembali dengan proses yang benar, tanpa ada konflik kepentingan," tegasnya.
Keempat, kata Marthin, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 499/Menlhk/Setjen/Kum.9/9/2017 tanggal 15 September 2017 serta Nomor 537/Menlhk/Setjen/Kum.9/10/2017, menunjukkan kedudukan pemerintah di depan pengembang lemah. Padahal, sedari mula KSTJ meminta izin lingkungan proyek reklamasi Teluk Jakarta dicabut, menyusul adanya permasalahan seperti ketiadaan dasar hukum perencanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sampai pembuatan analisis dampak lingkungan (amdal) diduga tak partisipatif, invalid, dan cacat subtansif atau bertentangan dengan tata ruang.
Terlebih, imbuh dia, kedua Keputusan Menteri Siti Nurbaya itu tidak dilakukan dengan terbuka dan melibatkan masyarakat. Hal tersebut berbeda dengan proses terbitnya sanksi administrasi, di mana perwakilan nelayan dari KSTJ terlibat dalam inspeksi. "Di sisi lain, koalisi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi atas pemenuhan kewajiban pengembang atas sanksi administrasi yang dijatuhkan, namun hingga saat ini tidak dipenuhi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.
Kelima, bagi KSTJ, rencana melanjutkan Raperda RZWP3K dan RTRKS Pantura bertentangan dengan prinsip antikorupsi. Pasalnya, kedua draf tersebut diselimuti jual-beli pasal. "Terlebih, KLHS dari Raperda RZWP3K tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan KLHS sebelumnya telah dibuat, diduga kuat tidak melalui proses yang benar dan hanya berisikan hasil-hasil rapat," ketus Marthin.
Terakhir, sepatutnya Gubernur Djarot secara politis menghormati calon penggantinya yang berjanji menghentikan reklamasi. Sebab, kala Raperda RTRKS Pantura dan RZWP3K dipaksakan lanjut pembahasannya, DPRD cuma bakal menambah masalah bagi pemerintahan yang akan datang. "Sehingga, sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta menolak permintaan dari Gubernur Djarot," pungkasnya.
SUMBER
