logo
×

Iklan

Rabu, 11 Oktober 2017

Komentar

Diperiksa Polisi, Rosi: Program Aiman Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik

Diperiksa Polisi, Rosi: Program Aiman Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik
Rosiana Silalahi saat akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu(11/10) (Ridwan/JawaPos.com)
DEMOKRASI - Jurnalis senior Rosiana Silalahi penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Aris Budiman melaporkan koordinator ICW Donald Fariz terkait pernyataannya di program Aiman Kompas TV.

"Kami taat hukum, tapi sebagai pemimpin redaksi saya pastikan program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik yang baik," kata Rosiana saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Wanita yang akrab disapa Rosi itu meminta permasalahan yang dilaporkan oleh Aris Budiman dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. "Sebaiknya segala sesuatu yang menyangkut sengketa pers disampaikan lewat Dewan Pers," ujar Rosi.

Rosi menyebut apa yang dilaporkan oleh Aris bukan dari segi jurnalistik, melainkan dari sisi pencemaran nama baik dari narasumber yang didatangkan Kompas TV.

"Tapi tampaknya ini bukan dari segi jurnalistik, tetapi pencemaran nama baik dari sumber Kompas TV, jadi itulah kenapa kami datang untuk memastikan apa sebenarnya kesaksian yang dibutuhkan dari kami," jelas Rosi.

Lebih lanjut, Rosi menyatakan terkait kasus yang tengah di perdebatkan, ia enggan untuk berkomunikasi dengan Aris Budiman. "Nggak perlu lah, buat apa," tandas Rosi.

Untuk diketahui, Rosi diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

SUMBER
loading...