logo
×

Iklan

Senin, 25 September 2017

Komentar

KPK Bawa 200 Dokumen ke Ruang Sidang, Ini Reaksi Tim Pengacara Novanto

KPK Bawa 200 Dokumen ke Ruang Sidang, Ini Reaksi Tim Pengacara Novanto
Tim Biro Hukum KPK memperlihatkan ratusan dokumen penyidikan kasus e-KTP. Dokumen ini akan diperlihatkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Senin(25/9). (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)
DEMOKRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Mereka membawa 200 dokumen yang menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu sudah sesuai dengan aturan hukum.

Dari pantauan JawaPos.com di dalam ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB, tim KPK mengeluarkan ratusan dokumen itu yang dibungkus dalam 20 kardus berwarna cokelat. Saat dokumen tersebut dihadirkan, tim pengacara Novanto tampak termangu.

Beberapa dari mereka menopang dagu seraya melihat ratusan dokumen itu. Hingga berita ini ditulis, sidang praperadilan atas penetapan tersangka Novanto belum dimulai lantaran hakim tunggal Cepi Iskandar belum hadir.

Tim pengacara Setya Novanto termangu melihat ratusan dokumen yang dibawa KPK, Senin(25/9). (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan banyak bukti dalam persidangan Novanto hari ini. "Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (24/9).

Katanya, bukti-bukti tersebut akan menunjukkan indikasi keterlibatan Novanto dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," tegas Febri.

Dengan adanya bukti-bukti yang akan dihadirkan, KPK berharap agar hakim memperhatikan bukti yang disajikan tersebut. "Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan," harapnya.

Bahkan mereka juga akan menghadirkan sejumlah ahli yang menguatkan langkah KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Diketahui KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYUSebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan banyak bukti dalam persidangan Novanto hari ini. "Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (24/9).

Katanya, bukti-bukti tersebut akan menunjukkan indikasi keterlibatan Novanto dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," tegas Febri.

Dengan adanya bukti-bukti yang akan dihadirkan, KPK berharap agar hakim memperhatikan bukti yang disajikan tersebut. "Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan," harapnya.

Bahkan mereka juga akan menghadirkan sejumlah ahli yang menguatkan langkah KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Diketahui KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER 
loading...