
DEMOKRASI - Usai menangkap tiga orang anggota sindikat penyebar uajran kebencian bermuatan SARA, Saracen, polisi langsung bergerak cepat.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun langsung mendalami berbagai barang bukti yang diamankan dari ketiga orang tersebut, salah satunya adalah hard disk.
Polisi meyakini, dalam hard disk berkapasistas 100 gigabyte, terdapat informasi yang bisa dipakai untuk mengembangkan kasus tersebut.
Hal itu diungkap Kabag Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Awi Setiyono, Jumat (25/8).
“Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka, kami masih dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada,” beber Awi.
Selain menangkap tiga orang anggota Sarace, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Diantaranya flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk dan memory card.
Sampai sejauh ini, terang Awi, pihaknya baru memerikan 27 gigabyte dari hard disk dimaksud.
Sedangkan mengenai siapa para pemesan jasa sindikat ini, penyidik belum bisa memberikan keterangan.
“Perlu penyidikan mendalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya,” katanya.
Awi menyebut, meski sindikat ini beraksi di dunia maya, tak semua transaksi juga dilakukan melalui dunia maya.
“Ada yang ‘kopdar’ (bertemu di lokasi tertentu). Penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu,” jelas Awi.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN karena menjadi sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU 11/2008 tentang lTE.
Sedangkan dan SRN selaku koordinator grup, dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepolisian menyebut kelompok ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Irwan Anwar menuturkan, untuk mendapatkan klien, sindikat Saracen terlebih dahulu membuat proposal.
Klien utamanya adalah para politisi atau yang orang-orang berkepentingan dengan isu politik dengan harga Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Bak sales profesional, sindikat Saracen akan menjabarkan hal-hal apa saja yang bisa didapat kliennya.
Semisal, pembuatan konten hingga membuatnya menjadi viral di media sosial.
“Klien mereka banyak. Salah satunya waktu polemik kasus Ahok beberapa waktu lalu,” terangnya.
Sindikat ini juga cukup piawai menghindari endusan polisi. Sebab, mereka bekerja setidaknya di tiga kota berbeda. Yakni Jakarta, Riau dan Cianjur, Jawa Barat.
Sampai saat ini, sebagian anggota komplotan itu juga masih ada yang dalam pengejaran.
“Secepatnya mereka akan kami tangkap,” pungkasnya.
SUMBER
